Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan batal mengatur barang impor tenaga kerja Indonesia (TKI) yang masuk ke tanah air.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan pihaknya sudah merevisi aturan tersebut. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Impor barang pekerja migran Indonesia (PMI), sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Ini tidak untuk diperdagangkan,” jelas Arif dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Akhirnya kita sepakati tidak perlu diatur dalam peraturan menteri perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor (barang kiriman TKI). Jadi, barang kiriman PMI ini tidak diatur dalam permendag,” tegasnya.

Kisruh soal barang kiriman TKI ini sempat ramai beberapa waktu lalu. Bahkan, protes dilayangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) karena barang anggotanya ditahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Arif mengakui memang sempat ada ratusan kontainer barang kiriman TKI yang ditahan Bea Cukai. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang kini sudah direvisi sampai dua kali.

“(Untuk) barang kiriman PMI berlaku saat (Permendag 36/2023) diundangkan, karena pada waktu itu Desember 2023 banyak sekali barang kiriman PMI tertahan di Semarang dan Surabaya, jumlahnya ratusan kontainer,” ungkapnya.

“Dengan ini, teman-teman Bea Cukai bisa melakukan clearance dan mengeluarkan semua barang kiriman tersebut dan tidak ada masalah,” tambah Arif.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan barang kiriman PMI yang dibebaskan bea masuk hanya untuk dua kelompok.

Pertama, TKI yang tercatat di BP2MI. Mereka berhak bebas bea masuk sebanyak tiga kali dalam setahun, dengan masing-masing freight on board (FOB) US$500.

Kedua, PMI yang datanya terverifikasi di sistem Kementerian Luar Negeri. Mereka akan mendapatkan sekali pembebasan bea masuk per tahun.

Fadjar kemudian merinci empat syarat utama untuk barang kiriman pekerja migran tersebut. Pertama, dikirim oleh PMI yang tengah bekerja di luar wilayah Indonesia.

Kedua, barang keperluan rumah tangga dan barang konsumsi. Ketiga, Fadjar mengatakan barang tersebut bukan berupa handphone, komputer genggam, dan/atau tablet.

Keempat, tidak untuk diperdagangkan di Indonesia.

Bea Cukai juga menetapkan ukuran kemasan maksimal untuk barang kiriman tersebut. Fadjar mengatakan ukuran kemasan barang paling besar adalah panjang 60 cm X lebar 60 cm X tinggi 80 cm.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *