Jakarta, CNN Indonesia

DHL Indonesia akhirnya buka suara soal viral paket sepatu impor yang dikenakan denda bea masuk hingga Rp30 juta oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus yang dimaksud adalah keluhan seorang bernama Radhika Althaf terkait sepatu yang dia beli dari luar negeri seharga Rp10 juta dipungut bea masuk dengan denda hingga Rp30 juta.

Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohamad mengatakan pihaknya selaku perusahaan jasa titipan (PJT) telah menyerahkan sepatu tersebut kepada si pembeli.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sepatunya telah dikirimkan kepada Bapak di Bandung, dia sudah terima. Yang dibayar adalah pajak untuk sepatu dengan valuation (nilai valuasi) yang baru, kalau payload itu masih tengah kita uraikan dengan bapak (Radhika Althaf) di Bandung. Tentang sepatu ini sudah kita selesaikan, sudah berikan pada customernya, pajaknya sudah dilunaskan,” kata Ahmad di DHL JDC Tangerang, Senin (29/4).

Ia mengaku pihaknya selalu mengikuti aturan maupun prosedur yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai.

“Kita ikut banget peraturan-peraturan, SOP-SOP (standard operating procedure) yang ditentukan Bea Cukai, dan kita tidak akan lari dari situ,” lanjutnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pihaknya tidak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri. Sebab, skema tersebut membuat Bea Cukai dicap semena-mena.

Maka dari itu, Bea Cukai menerapkan mekanisme baru bernama self assessment. Ia menjelaskan melalui skema ini Bea Cukai memberikan kepercayaan kepada importir hingga pembeli barang untuk memberitahukan harga riil barang tersebut.

“Seperti sepatu tadi ada missed kan. Diberitahukan Rp500 ribu, gak tahunya harganya Rp8,8 juta. Itu selisihnya hampir 450 persen. Di ketentuan UU Kepabeanan jelas kok kalau dalam konteks prinsip self assessment, yang dianggap tahu harganya kan importir,” ucapnya.

“DHL tadi sudah meluruskan, DHL mau konfirmasi apa benar harga sepatu yang mau dibeli itu yang Rp500 ribu atau yang Rp8,8 juta. Karena tadi DHL punya kebijakan, ‘ok kita bayar dulu’. Karena barang-barang kiriman segala macam itu terms-nya delivered duty paid, sampai penerima barang sudah dibayar fiskalnya. Makanya yang ‘nalangi’ ini PJT-nya,” pungkas Nirwala.

Sebelumnya, viral video seorang pria yang protes dikenakan bea masuk hingga Rp30 juta untuk pembelian sepatu seharga Rp10 jutaan.

“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?,” tanya pria dalam video tersebut.

Melalui unggahan di akun X (twitter) resminya, Bea Cukai menyebutkan nilai Bea Masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini HDL tidak sesuai, sehingga dikenakan denda.

CIF yang awalnya dilaporkan hanya US$35,37 atau Rp562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$553,61 atau Rp8.807.935.

Atas ketidaksesuaian tersebut, maka importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3.

Melalui PMK itu, ditetapkan denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Dengan aturan tersebut, maka denda terkait pembelian sebuah sepatu seharga Rp10 juta itu sebesar Rp24.736.000. Kemudian, bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, PPh impor 20 persen Rp2.290.000, maka total tagihan Rp30.928.544.

[Gambas:Video CNN]

(wlm, skt/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *